Semarang (15/02) Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Eni Misdayani didampingi Kabag Tekmas, Dewantoputra Adhipermana mengisi sesi kelas kepemiluan bagi siswa maupun mahasiswa yang sedang melakukan praktik magang di KPU Provinsi JawaTengah. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang diskusi dan audio visual Rumah Joglo Pemilu KPU Jawa Tengah.
Eni memberi materi terkait pembentukan badan adhoc pemilu 2024. Badan adhoc terdiri dari PPK, PPS dan KPPS. Badan adhoc sendiri dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dan bertugas untuk membantu KPU dalam pelaksanaan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, maupun Tingkat TPS. Untuk menjadi penyelenggara pemilu sebagai badan adhoc, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, harus seorang WNI,mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil,tidak menjadi anggota partai politik serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Selain materi terkait badan adhoc, Eni juga menyampaikan materi terkait peranan lembaga survey dan pelaksanaan hitung cepat pada penyelenggaraan pemilu.
Di sesi kelas kepemiluan kali ini, Eni berharap mahasiswa dan siswa yang sedang menjalankan praktek kerja lapangan di KPU Provinsi Jawa Tengah juga ikut berpartisipasi sebagai badan adhoc pemilu nantinya, misalnya sebagai KPPS di wilayah tinggal masing- masing karena tahapan rekruitmen PPK dan PPS telah berakhir.