KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pilkada Tahun 2024 Pasca Sharing Anggaran Bagi KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dimulai tanggal 16 sd 17 Mei bertempat di Griya Persada Convention Hotel &Resort, Bandungan Kab Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi atau Pejabat Pembuat Komitmen dari 35 KPU Kab/ Kota se Jawa Tengah serta mengundang 2 narasumber dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah yaitu Haerudin selaku Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dan Dwianto Priyonugroho selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Jawa Tengah.
Raker dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono. Dalam sambutannya Henry menyampaikan bahwa penyusunan anggaran merupakan hal paling elementer yang harus dipersiapkan sejak dini bagi KPU Provinsi maupun KPU Kab/ Kota, oleh karena itu diharapkan setelah Raker ini Kab/ Kota segera menyesuaikan dengan komponen sharing anggaran Provinsi yang telah disepakati serta membangun komunikasi yang intens dengan pemerintah daerah masing-masing agar menghasilkan kualitas perencanaan yang mumpuni dan komprehensif.
Agenda raker di hari pertama adalah diskusi panel bersama narasumber tentang kesiapan anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Sabikisma Setia Nugraha KPU kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi RAB Pilkada pasca sharing anggarananggaran dipimipin oleh Ikhwanudin, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Haerudin memastikan bahwa penyediaan anggaran Pilkada merupakan tugas pemerintah daerah dan menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi namun untuk besarannya akan berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Dwianto, memberikan petunjuk agar penyusunan anggaran terlaksana dengan baik,cepat dan tepat. KPU diminta membuat informasi penelaahan anggaran. Selain itu KPu diminta mengajukan anggaran sesuai porsi sesuai dengan kebutuhan. Pembahasan dengan TAPD menjadi hal yang harus dilakukan oleh KPU sehingga diperoleh solusi terbaik dalam perencanaan anggara Pilkada 2024
Tujuan dari penyelenggaraan Raker ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut Kesepakatan Bersama Komponen Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dalam Berita Acara Nomor 027/4.094 dan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1274/KU.02-SD/01/2023 Tanggal 27 April 2023 Perihal Penyusunan Anggaran Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam penyusunan kebutuhan anggaran diharapkan KPU Kabupaten/Kota mencermati komponen pembiayaan agar tidak terjadi pembiayaan ganda dan memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, efektif dan efisien serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.