KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di wilayah eks karesidenan Semarang. Kegiatan ini diselenggarakan hari Selasa, 21 Maret 2023 di Ruang Rapat Kantor KPU Kab. Kendal. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kab/Kota di wilayah eks karesidenan Semarang, Stakeholder, Bawaslu, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan penataan Dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah eks karesidenan Semarang. sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam kesempatan ini, Kadiv. Perencanaan dan Logistik, Ikhwanuddin menyampaikan bahwa 3 alasan mengapa Dapil penting dalam Pemilu yakni pertama, Dapil adalah tempat perebutan kekuasaan yang telah ditentukan, kedua dapil dapat mendekatkan calon wakil dengan pemilih, ketiga dapil sebagai tempat evaluasi untuk calon yang telah dipilih, bagaimana kontribusinya selama mewakili masyarakat.
Putnawati Kadiv. Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu turut menambahkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang Dapil untuk DPR RI terdiri dari 10 Dapil, DPRD Provinsi Kab/Kota sebanyak 13 Dapil, Hal ini sama dengan pada saat Pemilu 2019. Sedangkan untuk DPRD Kab/Kota khususnya Kab.Kendal terdiri dari 6 Dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 50 kursi, ada penambahan kursi sebanyak 5 dibandingkan pemilu sebelumnya.
M. Taufiqurrohman, Kadiv. SDM dan Litbang berpesan apabila seseorang menjadi calon di suatu dapil, maka harus berinteraksi dan memperjuangkan aspirasi pemilih di dapil, termasuk apabila ada permasalahan dalam dapil tersebut, harus mewakili dapilnya untuk menyelesaikan permasalahan.