Berita Terkini

KPU Jateng Lakukan Bimtek Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kab/Kota dan Penggunaan SILON

Bandungan (15/04) KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan SILON di Griya Persada Convention Hotel & Resort. Kegiatan ini diikuti oleh 175 orang peserta dari 35 KPU Kab/Kota dan dihadiri oleh Bawaslu Jawa Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 15 s.d 16 April 2023. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh peserta mengikuti pretest untuk mengecek pemahaman terkait pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu 2024.Pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD akan dimulai pada tanggal 24 April sementara pengajuan bakal calon akan segera dilaksanakan mulai dari 1 Mei s.d 14 Mei 2023. Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Paul mengingatkan agar KPU Kab/Kota segera berkoordinasi dengan stakeholder dan parpol karena tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota akan segera dimulai dan menghimbau agar KPU Kab/Kota segera membentuk tim penerimaan dan melakukan simulasi. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati. Putnawati menjelaskan materi mulai dari dasar hukum pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, isu strategis, tahapan dan jadwal pelaksanaan tahapan, dokumen persyaratan, hingga proses menuju DCS dan DCT.  Sesi terakhir dalam rangkaian kegiatan di hari pertama yakni pembahasan terkait Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yang dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dimas D. Narottama. Dimas menjelaskan materi terkait SILON mulai dari fitur aplikasi sampai dengan alur proses pengisian dan pengajuan. Sementara Simulasi akan dilakukan pada hari kedua Bimtek.

KPU Jateng Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Pemilu 2024

 Semarang (14/04) KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Pemilu 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Patra Hotel & Convention Semarang dan diikuti oleh 35 KPU Kab/Kota dan dihadiri Jajaran Stakeholder, Bawaslu Jawa Tengah, media massa dan partai politik.  Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Paul menyampaikan bahwa TPS di Lokasi Khusus merupakan sesuatu yang baru dalam pemilu 2024. Dalam kegiatan ini, Henry Wahyono Kadiv. Data dan Informasi, menekankan bahwa TPS di Lokasi Khusus meliputi kategori : rumah tahanan/lapas, panti sosial/rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya seperti pemilih yang terkonsentrasi di suatu tempat. Henry menyampaikan bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan akan mungkin berbeda di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dapat juga disebabkan oleh adanya TPS di lokasi khusus yang di rekap pada tingkat Kabupaten/Kota. Penambahan TPS sangat dimungkinkan karena adanya pergeseran pemilih. Dalam kegiatan ini dilakukan forum diskusi dengan peserta terkait rencana tindak lanjut dan catatan perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih pasca ditetapkannya DPS, diantaranya perlunya ketelitian dan kecermatan terkait penyusunan daftar pemilih kedepannya atau dapat juga melibatkan  Pemantau dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih.  KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dengan jumlah pemilih sebanyak 28.432.762 yang tersebar di 117.298 TPS, di 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah

KPU Jateng Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD

Semarang (11/04) KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD di Grand Arkenso Hotel, Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh 35 KPU Kab/Kota dan LO/bakal calon anggota DPD serta dihadiri oleh Bawaslu Jawa Tengah. Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Sebelumnya Paul mengucapkan terimakasih atas kinerja dan kerjasama antara Bakal Calon Anggota DPD dan KPU Kab/Kota hingga tahapan dapat berjalan lancar dan berharap agar hasil yang disampaikan dapat berguna bagi kita semua. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati. Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua, sebelas calon anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat sesuai dengan syarat dukungan minimal pemilih yaitu 5000 dukungan dan minimal tersebar di 18 Kabupaten/Kota. Putnawati mengingatkan agar bakal calon yang telah Memenuhi Syarat dapat mempersiapkan diri karena pada tanggal 1-14 Mei 2023 sudah memasuki tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPD. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD kepada LO/Bakal Calon dan Bawaslu Jawa Tengah

KPU Jateng Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Anggota DPRD Jawa Tengah Pemilu Tahun 2024

 Semarang (10/04) KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Anggota DPRD Jawa Tengah Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Arrus Semarang dan dihadiri oleh Jajaran Stakeholder Jawa Tengah. Muslim Aisha, Kadiv. Hukum dan Pengawasan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dimulai pada tanggal 24 April 2023. Tahapan pencalonan merupakan tahapan yang rawan akan sengketa, salah satunya terkait dengan masalah identitas E- KTP dan ijazah yang tidak sesuai. Melalui forum rapat ini, Muslim berharap agar KPU dan Jajaran Pemangku kepentingan saling berkoordinasi terkait persiapan dan persyaratan pencalonan yang diluar ranah KPU sehingga dapat mencegah potensi kecurangan dan sengketa di masa yang akan datang. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati. Putnawati menyampaikan materi terkait persiapan pencalonan anggota DPR,DPD, dan DPRD mulai dari dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tahapan, dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD, hingga dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Putnawati juga mengingatkan pada saat pendaftaran dokumen yang dibawa hanya 1 rangkap, karena dokumen persyaratan sudah diunggah melalui SILON. Aplikasi SILON memudahkan partai politik pada saat pendaftaran. Sebelum kegiatan berakhir, Jajaran stakeholder bersama KPU melakukan sharing dan diskusi terkait persiapan dan persyaratan pencalonan Anggota DPRD Jawa Tengah Pemilu Tahun 2024.

KI PUSAT RI KUNJUNGI KPU JATENG DALAM RANGKA VISITASI UJI KEPATUTAN ANUGRAH TINARBUKA

Semarang (10/4) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia bersama tim penilai, mengunjungi KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka visitasi uji kepatutan Anugrah Tinarbuka pada Senin, 10 April 2023. Dalam menyambut kedatangan Komisi Informasi Pusat RI, KPU Provinsi Jateng dipimpin langsung oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, didampingi oleh Ketua Divisi Sosdiklihparmas, Eni Misdayani, Kabag Tekmas, Dewantoputra A. dan Kasubbag Parhumas, Nuke W. Kusumo.  Adapun tim penilai uji tersebut dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn (KIP RI) beserta Novan dan Fadly (Kemenkopulhukam). Kunjungan ini dalam rangka melanjutkan penilaian uji kepatutan KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga penyelanggara pemilu dalam Anugrah Tinarbuka Hari Keterbukaan Informasi 2023.

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

Pekalongan (6/4) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.  Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan yakni Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang,Kab. Tegal, Kab. Brebes, Kota Pekalongan dan Kota Tegal serta Stakeholder, Bawaslu, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa.  Ikhwanuddin, Kadiv. Perencanaan dan Logistik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi dapil kali keenam yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dapil memiliki makna bagi peserta pemilu, terutama Parpol. Dapil sangt penting bagi parpol karena dianggap sebagai arena pertempuran, sehingga parpol harus teliti dalam melihat dapil dan alokasi kursinya. Sementara bagi Pemilih dapil merupakan wadah sarana komunikasi antara pemilih dengan wakil yang akan dipilih nantinya dan sarana evaluasi oleh masyarakat untuk melihat kinerja calon yang telah mewakili dapilnya. Oleh sebab itu, sosialisasi dapil dan alokasi kursi harusnya sudah dilakukan mulai dari DPRD Provinsi sampai dengan tingkat DPRD kabupaten/kota. Dalam kesempatan ini,Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati turut menyampaikan bahwa Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota telah ditetapkan KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023. Dapil menjadi dasar bagi partai politik untuk menentukan siapa yang diajukan sebagai calon legislatif dan keterwakilan perempuan 30% merupakan hal wajib didalam suatu Dapil.