Berita Terkini

Dialog Demokrasi Berkemajuan Dengan Tema Partisipasi Rakyat Dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Jurdil, Luber dan Berkeadaban

Semarang (26/06) Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati dan M. Taufiqurrahman hadir mendampingi Yulianto Sudrajat, Anggota KPU RI dalam kegiatan silaturahmi dan dialog demokrasi berkemajuan dengan tema Partisipasi Rakyat dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Jurdil, Luber dan Berkeadaban yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah di Bawen, Kabupaten Semarang. Dalam kegiatan tersebut, Yulianto menyampaikan demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang mensyaratkan pelaksanaan pemilu secara bebas dan berkala. Pemilu yang demokratis juga berkepastian hukum, penyelenggara pemilu yang independen, partisipasi masyarakat dan adanya penegakan hukum pemilu. Selain itu, partisipasi rakyat juga penting dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

KOORDINASI PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILGUB 2024 DENGAN PEMDA

Semarang (23/06) KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan audiensi dalam rangka koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilgub Jawa Tengah dengan Pemprov Jawa Tengah.  Kegiatan ini dilaksanakan Di Kantor Gubernur, Ruang Rapat Sekda Gedung A Lantai 3.  Diawali dengan pemaparan dari KPU Provinsi Jawa Tengah tentang beberapa tahapan pemilu yang telah mulai dilaksanakan sejak 14 Juni 2022, disertai harapan agar pemerintah daerah memberikan dukungan    terkait personil ASN dan sarana prasarana kantor PPK maupun PPS sebagai penyelenggara ad hoc pemilu. Setelahnya, disampaikan beberapa proyeksi jumlah pemilih, TPS, dan konsep sharing anggaran yang telah disusun KPU Jawa Tengah, sebagai dasar penyusunan rencana penganggaran Pilgub 2024. Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, SE, MM menyampaikan beberapa hal merespon paparan KPU Jawa Tengah terkait Tahapan Pilkada yang harus dimulai sejak September 2023. Sumarno  menanggapi dengan optimisme yang tinggi bahwa anggaran pelaksanaan Pilkada semestinya dapat lebih efisien karena keserentakan Pilkada dengan 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, sembari berharap adanya standarisasi dari pemerintah pusat yang berisi ketentuan pembiayaan jenis kegiatan sebagai acuan sharing anggaran antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot.

Workshop Pengendalian Gratifikasi, Pembangunan ZI Menuju WBK, Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Dan APIP Serta Kepatuhan LHKPN Dan LHASN

#TemanPemilih Kamis (24/06) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Pengendalian Gratifikasi, Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Dan APIP Serta Kepatuhan LHKPN Dan LHASN yang digelar secara daring via Zoom Meeting . Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Tengah. Narasumber kegiatan ini adalah  Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI Novy Hasbi Munnawar, SH, M.Si, dan dipandu oleh Kabag. Keuangan, Umum, dan Logistik, R. Suryanto. Acara ini dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha. Muslim menyampaikan Zona Integritas adalah hal pokok yang harus dimiliki oleh instansi yang berorientasi pada pelayanan. Dengan adanya workshop ini, dapat meningkatkan integritas dan memberi pemahaman yang lebih dalam terkait Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satker KPU di Jawa Tengah. Selanjutnya, sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Sri Lestariningsih menyampaikan hasil Laporan Pengendalian Gratifikasi KPU Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 bahwa tidak ada gratifikasi di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim dari Inspekstorat KPU RI, Novy Hasbi Munawar, SH, M.Si terkait Pengendalian Gratifikasi hingga Rencana Tindak Lanjut terkait LHKPN dan LHASN , lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

KPU Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, 22 Juni 2022. Pertemuan ini merupakan langkah awal komunikasi bagi KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai sesama Penyelenggara dalam mempersiapkan langkah-langkah untuk melaksanakan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya pada persiapan penyusunan anggaran Pemilihan Gubernur Tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menyambut baik pertemuan ini dan mengajak agar bersama-sama menemukan pemahaman yang sama. Paulus juga menyampaikan sudah sejauh mana perkembangan pengajuan RAB Pilgub Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.  Ketua Bawaslu, Fajar Subhi menambahkan bahwa tujuan utama pasca rakor ini yaitu membangun komunikasi dan kolaborasi yang baik sebagai upaya pencegahan untuk menghindari potensi masalah yang akan muncul serta saling berbagi informasi karena KPU maupun Bawaslu memiliki tujuan akhir yang sama yaitu mensukseskan Pemilu Tahun 2024.

KPU Goes To Public Dalam Rangka Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Perempuan

Rabu (22/06) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan “KPU GOES TO PUBLIC” Dalam Rangka Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Perempuan yang dihadiri oleh Achmad Bachrudin Bakri, dari Solidaritas Perempuan Untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) sebagai narasumber dan diikuti Peserta Perempuan yang berasal dari perwakilan Organisasi di Jawa Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan di kantor KPU Kota Surakarta dan diawali sambutan oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti. Nurul menyampaikan sangat penting untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi dari Pemilih Perempuan dan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terkait Hak Politik Perempuan bagi Pemilih Perempuan. Selanjutnya kegiatan  dibuka dengan sambutan serta arahan dari Diana Ariyanti, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Diana menyampaikan bahwa partisipasi perempuan dalam pemilu lebih tinggi daripada laki – laki. Namun angka keterwakilan perempuan justru lebih sedikit di parlemen. Seperti contoh di Kota Solo, hanya ada 11 orang wakil perempuan dari 45 orang anggota DPRD.  Dewantoputra Adhipermana, Kabag Tekmas juga hadir sebagai moderator dalam kegiatan ini.  Sementara Achmad Bachrudin Bakri menyampaikan materi terkait pemilu, pemilih dalam pemilu, hingga strategi untuk mendorong tingkat partisipasi perempuan dalam pemilu.  Kegiatan KPU Goes To Public ini bertujuan sebagai langkah awal untuk mendorong partisipasi perempuan dalam seluruh proses tahapan pemilu.

Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan

Semarang (17/06) Jajaran pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah menandatangani surat pernyataan bebas benturan kepentingan yang disaksikan oleh Forkopimda Provinsi Jawa Tengah secara langsung sebagai komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pencegahan terhadap tindakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Nantinya deklarasi atau surat pernyataan bebas benturan kepentingan ini akan disampaikan kepada atasan langsung dan ditembuskan ke Inspektorat. Mendeklarasikan bebas dari benturan kepentingan adalah salah satu langkah pencegahan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan menyampaikan  pernyataan awal dan melaporkan apabila ada potensi benturan kepentingan yang terjadi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga, kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang  terlibat, hubungan dengan pihak yang   memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat. Benturan kepentingan (conflict of interest) menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini terjadi jika pribadi tidak dapat memisahkan kepentingan atau lalai terhadap profesionalitas kerja sebagai seorang penyelenggara negara dalam menjalankan setiap tugas dan kewajiban. Penanganan benturan kepentingan pada prinsipnya untuk mengedepankan transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan keadilan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.