Berita Terkini

Pemilu 2024 dan Tantangannya dalam “Antisipasi Kerawanan Penunjukan Pejabat Pengganti Kepala Daerah Pasca Pembatalan Revisi UU Pemilu”

jateng.kpu.go.id-Kamis, 10 Februari 2022 Badan Intelijen Keamanan Polri menyelenggarakan acara Joint Analysis Bidang Politik Badan Intelijen Keamanan Polri di Polda Jateng “Antisipasi Kerawanan Penunjukan Pejabat Pengganti Kepala Daerah Pasca Pembatalan Revisi UU Pemilu”. Acara yang diselenggarakan di Kantor Polda Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh para Kanit dan Panit Subdit 1 Ditintelkam serta Kasat Intelkam Polres se-Jawa Tengah.  Muslim Aisha,Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah turut hadir sebagai narasumber dengan Topik " Tentang Pemilu 2024 dan Tantangannya",  narasumber lainnya yang turut hadir adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi A.K. Arif dan Wasekum DPW  PKS Provinsi Jawa Tengah, Romadhon dan sebagai moderator Dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang, Drs. Joko Juli Prihatmoko. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kerjasama Baintelkam Polri, Kombes Pol Drs. Budi Sajidin, M.si. Beliau meminta para peserta untuk menyimak materi yang akan disampaikan karena dapat meningkatkan kualitas dan wawasan dalam mengantisipasi potensi – potensi kerawanan yang akan terjadi akibat penunjukan pejabat pengganti pasca pembatalan revisi UU Pemilu. Beliau juga berterimakasih bahwa narasumber dapat hadir dan mengisi materi pada acara ini.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber terkait potensi kerawanan akibat dari penunjukan pejabat pengganti Kepala Daerah Pasca Pembatalan Revisi UU Pemilu, seperti tantangan – tantangan yang akan dihadapi, dan hal yang perlu dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan, Peserta dan pemilih, serta para pemangku kepentingan dan stakeholder lainnya dalam menghadapi potensi tersebut.  Para pemangku kepentingan dan stakeholder lainnya dihimbau untuk bersedia bersikap lebih dan tidak sekedar membantu atau mendukung, melainkan turut aktif dalam menciptakan situasi yang baik dan kondusif ; serta selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan – kegiatan edukatif.

Rapat Kerja Jagat Saksana "Tugas dan Fungsi Jagat Saksana Dalam Rangka Pengamanan Dalam Kantor dan Luar Kanto

jateng.kpu.go.id- Rabu, 9 Februari 2022 KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Rapat Kerja Jagat Saksana "Tugas dan Fungsi Jagat Saksana Dalam Rangka Pengamanan Dalam Kantor dan Luar Kantor” secara daring. Kegiatan ini menghadirkan Kabag Pengamanan KPU RI, Ashari sebagai narasumber dan Kabag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, R. Suryanto sebagai moderator. Acara dibuka oleh Sri Lestariningsih, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Sri Lestariningsih menjelaskan bahwa tugas Jagat Saksana sangat penting dan berat kedepannya karena sebentar lagi akan menghadapi Pemilu Tahun 2024 sehingga petugas Jagat Saksana harus diperkuat supaya pelaksanaan tahapan dapat berjalan lancar. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas Jagat Saksana terkait tugasnya seperti  melaksanakan pengamanan secara menyeluruh di lokasi kerja, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai penempatan masing – masing, melakukan pemeriksaan terhadap tamu yg akan masuk ke area kerja, melaporkan setiap kejadian kepada koordinator, memelihara asset inventaris kantor, hingga menertibkan parkir. Petugas Jagat Saksana pada Tahun 2022 menjadi PPNPN sehingga para petugas wajib untuk mengikuti ketentuan baik administrasi maupun kinerja sebagai PPNPN diantaranya membuat rencana kegiatan, membuat laporan kegiatan, melakukan absensi, membuat laporan bulanan sebagai bahan lampiran serta wajib menggunakan seragam sesuai ketentuan. Sri Lestariningsih juga meminta kepada satker KPU Kabupaten/Kota agar menyediakan tempat tersendiri untuk para petugas Jagat Saksana.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabag Pengamanan KPU RI, Ashari. Dalam materinya, Ashari menjelaskan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Jagat Saksana, dasar hukum Jagat Saksana, ketentuan pakaian seragam yang digunakan, hingga buku mutase tamu dan buku saku Jagat Saksana.  Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menjadi kegiatan rutin dan adanya Kerjasama dengan instansi lain dalam pengembangan skill dan kemampuan Petugas Jagat Saksana dalam menjalankan tugas pengamanan.

Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten/ Kota Mulai Mempersiapkan Usulan Penataan Dapil

jateng.kpu.go.id- Selasa tanggal 8 Februari 2022, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Tekmas dari 35 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah hadir dalam Rapat Koordinasi dalam rangka sinkronisasi Data Dapil DPRD Kabupaten/Kota Untuk Persiapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.  Sebagaimana diketahui bahwa Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti instruksi KPU RI guna persiapan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota maka koordinasi ini dilaksanakan, demikian disampaikan oleh Putnawati selaku Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya Putnawati  menjelaskan maksud dan tujuan mengapa forum tersebut diselenggarakan, yaitu agar KPU Provinsi bersama 35 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah secara bersama-sama melakukan pengecekan secara cermat, apakah terdapat potensi perubahan Dapil karena tidak terpenuhinya prinsip-prinsip penataan Dapil, hasil dari sinkronisasi ini akan disampaikan kepada KPU RI sebagai pemetaan awal. Pemetaan Dapil DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, ada 7 prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan agar penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan demokratis.  Nantinya, KPU Kabupaten/ Kota bertugas menyusun usulan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan prinsip tersebut diatas yang mengacu pada Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024

jateng.kpu.go.id- Kamis 3 Februari 2022 KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kab/Kota se- Jawa Tengah secara daring. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Div. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati. Putnawati menjelaskan bahwa terkait penetapan tanggal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yaitu 14 Februari, maka KPU Kab/Kota harus mempersiapkan lebih dini, terlebih lagi dalam waktu dekat yaitu pertengahan tahun 2022 akan menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan peserta Pemilu 2024. KPU dihimbau untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan stake holder terkait seperti Kesbangpol dan Partai Politik, terkait dengan updating SK Kepengurusan hingga updating domisili kantor sekretariat Partai Politik. Putnawati menambahkan, KPU dan stakeholder diharapkan untuk saling mengingatkan terkait regulasi yang ada dan melalui kegiatan sinkronisasi ini, semua kebutuhan dalam setiap tahapan tidak terlewatkan dan dapat diakomodir. Dilanjutkan dengan pengarahan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Dalam arahannya, Sri Lestariningsih menjelaskan diantaranya tiap satker KPU Kab/Kota diminta melakukan pencermatan salah satunya terkait anggaran yang ada di setiap kegiatan tahapan, apakah sudah sesuai belum dengan kebutuhan dan setiap satker KPU Kab/Kota segera bisa menetapkan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta tiap satker KPU Kab/Kota diminta menyiapkan berkas – berkas yang dibutuhkan dalam pemeriksaan BPK. Setelah pengarahan, dilanjutkan dengan Pembahasan RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kab/Kota se- Jawa Tengah yang dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanuddin. Dalam pembahasan RAB ini, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan pencermatan anggaran serta sharing masukan dan saran sehingga di kemudian hari tidak terjadi overlapping.

KPU RI Launching Portal Lindungihakmu untuk Kemudahan Akses Cek Data Pemilih

jateng.kpu.go.id- Kamis, 3 Februari 2022 Paulus Widiyantoro selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah hadir secara daring dalam Rapat Penyampaian Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 serta Launching portal lindungihakmu.kpu.go.id yang diselenggarakan oleh KPU RI. Dalam forum tersebut, stake holder terkait yang turut hadir seperti partai politik diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil pemuktahiran yang disampaikan per 6(enam) bulan.   Dengan adanya forum koordinasi ini, partai politik  menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kerja KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Terkait dengan perkembangan terhadap akses Sidalih,  Anggota KPU RI, Viryan menyampaikan bahwa KPU RI saat ini sedang menyelesaikan beberapa masukan dari partai politik berdasarkan pertemuan sebelumnya,  kemudian setelah  Sidalih siap digunakan, akan disimulasikan secara internal di 10 daerah yang terpilih sebagai Pilot Project, nantinya dalam simulasi tersebut juga akan mengundang partai politik di daerah yang menjadi Pilot Project simulasi. Beberapa hal yang menjadi catatan dalam forum akan menjadi perhatian bersama,  dan disampaikan hasil tindak lanjutnya dalam 6 bulan ke depan.  Turut hadir Dirjen Dukcapil yaitu Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang menyampaikan bahwa mekanisme terkait permintaan data penduduk menggunakan prinsip Satu Data. Setiap 6 bulan sekali Dukcapil akan memberikan data kepada KPU, terhadap perubahan maupun penyebaran jumlah penduduk yang sangat tinggi maka Kementerian Dalam Negeri terus melakukan koordinasi dengan TNI/ Polri, dan Kemenkumham terkait perubahan data penduduk. Prof Zudan menegaskan bahwa  dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, Kemendagri pada prinsipnya siap membantu, karena semua data berbasis NIK, maka semua penduduk bisa di tracking dan semua pihak diharapkan mematuhi kebijakan Zero Data Sharing Policy yaitu Lembaga Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data penduduk.

Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 b

jateng.kpu.go.id- Pada hari Selasa s.d Rabu tanggal 25 s.d 26 Januari 2022, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Sri Lestariningsih. Dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dengan memperhatikan aspek relevan, andal, dapat dibandingkan dan mudah dipahami. Sebagai peserta Operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber dari bagian AKLAP dan BMN Biro Keuangan dan BMN KPU RI.