Berita Terkini

KPU Jateng Gelar Evaluasi Lembaga Pemantau dan Survey,Jejak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Pilgub 2024

Semarang, 30 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Evaluasi Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, Jejak Pendapat, dan Penghitungan Cepat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Ciputra, Kota Semarang, dan dihadiri oleh perwakilan lembaga terkait, Kesbangpol, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah. Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Handi mengapresiasi kontribusi berbagai lembaga dalam mengawal proses demokrasi di Jawa Tengah. "Kami berharap forum ini menjadi wadah refleksi bersama, baik bagi KPU maupun lembaga pemantau, lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat, guna meningkatkan kualitas pemilihan mendatang," ujar Handi.   Evaluasi Pelaksanaan Pilgub Jateng 2024 Sesi pertama diisi oleh Sugayo Jawama, Ketua Mappilu Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, Sugayo menekankan bahwa KPU Jawa Tengah telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. "Dalam Pilgub Jateng 2024, KPU Jateng dinilai 'LULUS' dengan skor 7 dari skala 10 oleh Mappilu PWI Jateng," ungkap Sugayo. Ia juga menyebut bahwa Pilgub kali ini lebih menegangkan dibanding Pilgub 2008, tetapi KPU tetap mampu mengawal jalannya pemilu dengan baik. Sementara itu, Nur Syamsudin, Dosen FISIP UIN Walisongo, memaparkan materi mengenai evaluasi lembaga pemantau, survei, dan penghitungan cepat. Ia membahas mekanisme pengawasan serta peran strategis lembaga-lembaga tersebut dalam mendukung pilkada yang jujur dan transparan.   Rencana Tindak Lanjut Sebagai penutup, Akmaliyah, Kadiv. Sosdiklihparmas, KPU Jawa Tengah, mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi dalam menyusun rencana tindak lanjut. Diskusi ini bertujuan merumuskan perbaikan ke depan agar pilkada di Jawa Tengah semakin berkualitas.

KPU Jateng bahas Evaluasi Anggaran dan Kegiatan Tahapan Pilkada Serentak 2024 dan Sinkronisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2025 di Jawa Tengah

Surakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Evaluasi Anggaran dan Kegiatan Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Pencalonan Perseorangan, Pencalonan, Kampanye, Dana Kampanye, Logistik, serta Tungsura Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah. Rapat yang juga membahas Sinkronisasi Anggaran Kegiatan Tahun Anggaran 2025 ini berlangsung pada Senin hingga Selasa, 20-21 Januari 2025, bertempat di KPU Kota Surakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Sekretaris, serta Kasubbag Perencanaan Data Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Selain itu, hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi terkait guna mendukung pelaksanaan rapat tersebut. Dalam sambutan pembukaan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, menyampaikan bahwa perencanaan merupakan kunci utama keberhasilan setiap kegiatan. Namun, ia menekankan bahwa perencanaan yang telah disusun tidak selalu berjalan sesuai dengan kenyataan di lapangan, karena keputusan akhir ditentukan oleh KPU RI. “Proses perencanaan dan penganggaran telah disusun sejak 2022 berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2020. Namun, setelah dilaksanakan pada 2024, ternyata banyak tahapan yang waktunya sangat berhimpitan, sehingga berpengaruh pada proses perencanaan dan penganggaran,” ungkap Basmar. Lebih lanjut, Basmar menyoroti tantangan-tantangan yang muncul akibat perubahan dinamika selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Hal ini, menurutnya, menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan kemampuan dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi. Rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesulitan yang muncul dalam menyelaraskan tahapan Pilkada dengan anggaran yang mendukungnya. Peserta rapat mendiskusikan apakah anggaran yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan atau masih terdapat kekurangan yang perlu diatasi. “Diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan bagi KPU di masa mendatang, khususnya dalam menyusun perencanaan dan anggaran untuk lima tahun ke depan agar lebih baik lagi,” tambah Basmar. Dengan pelaksanaan rapat ini, KPU Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak dan memastikan efisiensi anggaran di tahun-tahun mendatang.

Pihak Pemohon Cabut Gugatan di Sidang MK, KPU Jateng Siap ke Tahapan Berikutnya

Jakarta, 20 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, hadir didampingi Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. Sidang ini diselenggarakan dengan agenda Konfirmasi Penarikan Permohonan dan/atau mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Muslim Aisha menyampaikan bahwa pihak pemohon, yakni pasangan calon (Paslon) 01, telah resmi mencabut gugatan mereka. Hal ini disampaikan dalam sidang kedua yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025. Dengan adanya pencabutan tersebut, Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa perkara tersebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan. “Saat ini kita masih menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk putusan dismissal. Berdasarkan jadwal, putusan tersebut diagendakan pada 11-13 Februari 2025,” ungkap Muslim Aisha usai menghadiri persidangan. Muslim Aisha juga menambahkan bahwa setelah adanya penetapan dari Mahkamah Konstitusi, KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sesuai ketentuan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal tiga hari setelah keluarnya putusan MK.

KPU JATENG GELAR WORKSHOP PEMBUATAN BUKU, BAHAS DINAMIKA PENYELENGGARA DALAM PILKADA SERENTAK 2024

Semarang, 17 Januari 2025 – KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Persiapan Pembuatan Buku tentang Badan Penyelenggara Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Tengah. Bertempat di Hotel Gumaya, Semarang, kegiatan ini diikuti oleh Anggota Divisi SDM dan Parmas, Kasubbag Parmas dan SDM, staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota, serta perwakilan dari Kesbangpol Jawa Tengah. Workshop dibuka oleh Kadiv Data dan Informasi KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan pentingnya eksistensi manusia yang dapat diabadikan melalui tiga hal yaitu karya besar, garis keturunan, dan peninggalan berupa buku atau memori yang dapat diwariskan. “Kawan-kawan sudah menyelesaikan Pilkada 2024 dengan sukses tanpa ekses. Kita perlu memberikan peninggalan berupa buku. Melalui buku ini, apa yang telah kita lakukan, mulai dari bimtek, rekrutmen, hingga pelaksanaan, dapat menjadi pelajaran bagi generasi selanjutnya,” ujar Paulus. Kadiv SDM dan Litbang, Mey Nurlela, menekankan pentingnya dokumentasi pengalaman Penyelenggaraan Pilkada. “Kita sebagai Penyelenggara Pilkada dapat menceritakan bagaimana SDM kita melaksanakan tugas, termasuk dinamikanya. Ini juga merupakan upaya meningkatkan kemampuan menulis bagi SDM kita,” jelasnya. Kadiv Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, menambahkan bahwa workshop ini lebih banyak berdiskusi untuk menghasilkan buku yang bermanfaat dan tidak sekadar laporan. “Kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat yang nyata, bukan hanya sekadar laporan,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Jawa Tengah, Arief Suja’i, mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam melaksanakan tugas, menyinggung pelaksanaan penyelesaian proses PHP yang sedang berjalan, Ia menegaskan bahwa pengalaman sebelumnya harus menjadi pelajaran untuk meningkatkan kinerja ke depan. Materi dan Narasumber Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yaitu Dr. Hakim Junaidi, S.Ag., M.Ag., Dosen UIN Walisongo Fakultas Syariah dan Hukum, menyampaikan materi berjudul Potret Penyelenggara Pemilu Jateng. Ia membahas kualitas SDM penyelenggara pemilu yang mencakup latar belakang pendidikan, pengalaman kepemiluan, pemahaman tupoksi, hasil kinerja, serta laporan hukum dan etika. Hakim juga memaparkan kinerja pemilu di Jawa Tengah, termasuk tingkat partisipasi pemilih, kecerdasan pemilih, pelaporan pelanggaran, dan data statistik pemilu. Narasumber kedua, Syifaul Arifin, Jurnalis Solopos, membawakan materi Ide Unik Menghasilkan Tulisan Menarik. Ia menjelaskan esensi menulis sebagai proses kreatif dengan memadukan membaca dan menulis. Syifaul juga memberikan panduan untuk mengembangkan ide tulisan yang orisinal, relevan, dan berdampak. Selain itu, ia membahas teknik menulis, jenis tulisan (fiksi dan nonfiksi), serta proses kreatif dengan memanfaatkan keseimbangan otak kanan dan kiri.

KPU Jateng Sampaikan Berkas Jawaban dan Alat Bukti Gugatan Pilgub 2024 ke MK

Jakarta, 15 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah selaku Termohon telah menyampaikan berkas jawaban beserta alat bukti terkait gugatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang gugatan perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, bersama Ketua KPU Jawa Tengah dan Anggota lainnya, turut hadir dalam penyampaian dokumen tersebut. Mereka didampingi oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah serta tim pengacara yang telah bekerja sama dalam menyusun jawaban dan menyiapkan alat bukti yang menjadi pokok gugatan. Sebelum berkas diserahkan ke MK pada hari ini, KPU Jawa Tengah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan KPU Republik Indonesia pada Selasa, 14 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, jawaban dan alat bukti yang telah disusun mendapatkan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Muslim Aisha menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan KPU Jawa Tengah dalam mempertahankan hasil penyelenggaraan Pilgub Jateng 2024. “Kami telah bekerja keras bersama tim untuk mempersiapkan jawaban dan alat bukti yang kuat, demi memberikan pembelaan terbaik di hadapan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Sidang gugatan ini merupakan kelanjutan dari dinamika proses demokrasi di Jawa Tengah, di mana KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu. Dengan penyampaian berkas jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, KPU Jawa Tengah berharap dapat memberikan klarifikasi dan pembelaan atas gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon. Sidang perkara ini akan menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan serta transparansi dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

KPU Provinsi Jawa Tengah Serahkan Santunan kepada Keluarga Penyelenggara Pemilu yang Gugur dalam Tugas

Dalam rangka memberikan penghormatan dan kepedulian atas pengabdian para penyelenggara pemilu, KPU Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota, Kesbangpol, serta BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, secara langsung menyerahkan Jaminan Kematian kepada keluarga almarhum Bapak Pamungkas Catur Setyono, anggota KPPS Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Senin (15/01). Penyerahan ini merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024. Selain itu, Kadiv. SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, turut menyerahkan Jaminan Kematian kepada keluarga almarhum Bapak Sahirun, anggota KPPS Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Minggu (14/01). Penyerahan ini dihadiri oleh perwakilan keluarga dan perangkat desa setempat. Pada hari yang sama, plt. Kabag SDM dan Parmas, Kiki Rizka Ningsih, menyerahkan santunan serupa kepada dua keluarga penyelenggara pemilu yang gugur dalam tugas. Keluarga almarhum Bapak Sariyanto, staf sekretariat PPS Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, serta keluarga almarhum Bapak Purbo Setyawan, Sekretaris Desa Polosiri, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menerima Jaminan Kematian atas jasa dan kontribusi almarhum dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal. Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU untuk memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi para penyelenggara pemilu. Dengan kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, KPU memastikan setiap penyelenggara pemilu yang bertugas dalam situasi penuh tantangan mendapatkan perlindungan yang layak