
SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di kantornya di Jalan Veteran, Kota Semarang, Sabtu (7/12/2024). Hasil dari rapat pleno tersebut diketahui pasangn calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, meraih suara terbanyak mengungguli paslon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara (59,14%), sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraup 7.780.084 suara (40,86%). Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengucapkan apresiasi dukungan dari seluruh stakeholder, pemerintah provinsi, Polri dan TNI, yang telah mengawal tahapan Pilkada serentak sampai saat ini. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang sudah menyuarakan suaranya pada pemilihan atau coblosan pada Rabu (27/11/2024) lalu. “Pada prinsipnya, kami juga mengapresiasi seluruh dukungan yang mensupport kami, termasuk masyarakat yang telah memilih di TPS [tempat pemungutan suara],” kata Handi saat konferensi pers di Kantor KPU Jateng, Sabtu. Ia menjelaskan setelah pemungutan penghitungan suara pada Rabu lalu, telah dilakukan proses administrasi berdasarkan formulir C hasil dan C hasil salinan. Kemudian dilakukan penghitungan atau rekapitulasi secara berjenjang untuk menghitung di seluruh TPS dalam satu desa/kelurahan dan dilanjutkan di tingkat 35 kabupaten/kota. “Kemudian juga menghitung di seluruh wilayah kecamatan dan tentu ada dinamika-dinamika. Dalam catatan kami, dinamika-dinamika tersebut diselesaikan di tiap jenjang,” jelasnya. Handi menilai pelaksanaan Pilgub Jateng 2024 ini bisa menjadi catatan sejarah baru di Pilkada serentak Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Ia juga berharap iklim kondusif dan damai ini bisa terus berlangsung hingga penetapan hasil Pilkada serentak dan Pilgub Jateng 2024. “Bila tidak terdapat sengketa tentu schedule-nya lebih cepat ya, kemudian kalau dapat sengketa tentu kita akan mengikuti alur proses yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi [MK],” terangnya.