Berita Terkini

KPU JATENG HADIRI RAKOR PEMBINAAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN

Balikpapan, 23 April 2026 — KPU Provinsi Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Penguatan Kelembagaan di lingkungan KPU Republik Indonesia yang diselenggarakan pada 23–26 April 2026 di Balikpapan. Kegiatan ini diikuti oleh Kadiv SDM dan Litbang, Mey Nurlela, serta Kadiv  Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan implementasi kode etik, sekaligus mendorong penguatan tata kelola kelembagaan KPU. Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya pengawasan internal yang tidak hanya berorientasi pada penegakan, tetapi juga pembinaan etik secara berkelanjutan. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa tantangan KPU tidak hanya bersifat kelembagaan, tetapi juga menyangkut integritas individu penyelenggara. Selain itu, KPU RI menegaskan tiga prioritas nasional, yaitu penguatan teknologi informasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pendidikan pemilih yang inklusif. Rakor turut menghadirkan narasumber dari DKPP dan diskusi yang difasilitasi tenaga ahli KPU Divisi Hukum dan SDM. Keikutsertaan KPU Provinsi Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

SUPERVISI DAN MONITORING PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Brebes, 23-24 April 2026 - KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring pelayanan informasi publik di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes pada tanggal 23–24 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU kabupaten/kota, sekaligus memastikan seluruh layanan informasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim KPU Jawa Tengah melakukan peninjauan langsung terhadap pengelolaan layanan informasi publik di masing-masing daerah. Fokus utama meliputi kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan daftar informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga sarana dan prasarana pendukung layanan, baik secara offline maupun berbasis digital. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan permohonan informasi serta penanganan keberatan yang diajukan masyarakat. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan pembinaan bersama jajaran KPU Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Dalam forum tersebut, tim supervisi memberikan masukan strategis, berbagi praktik baik, serta mendorong peningkatan inovasi layanan informasi publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Melalui supervisi dan monitoring ini, diharapkan seluruh KPU di wilayah Tegal dan Brebes dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terbuka.

KPU JATENG PERKUAT SINERGI LAYANAN INFORMASI KEPEMILUAN MELALUI DPMPTSP

Semarang, 22 April 2026 — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas akses informasi kepemiluan kepada masyarakat melalui integrasi layanan publik. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jawa Tengah, Dewanto Putro Adhi Permana, bersama jajaran Bagian Hukum. Turut hadir Sekretaris DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Nency Widya Rahayu. Dalam pertemuan tersebut, Dewanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi “jemput bola” guna memastikan informasi kepemiluan dapat diakses secara lebih luas, termasuk oleh pelaku usaha dan masyarakat yang tengah memanfaatkan layanan perizinan. “Kami ingin memastikan setiap warga negara, termasuk pemangku kepentingan di sektor ekonomi dan investasi, memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi kepemiluan,” ujarnya. Melalui koordinasi ini, kedua instansi membahas sejumlah rencana strategis dalam penyediaan layanan informasi di titik-titik pelayanan publik. Beberapa di antaranya meliputi fasilitasi pengecekan keanggotaan partai politik bagi masyarakat yang merasa tercatut, penyediaan pojok informasi kepemiluan, layanan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring, serta pelaksanaan sosialisasi terpadu yang memanfaatkan momentum layanan publik. Pihak DPMPTSP Jawa Tengah menyambut positif inisiatif tersebut sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sekretaris DPMPTSP, Nency Widya Rahayu, menyampaikan bahwa program yang dimiliki pihaknya seperti Kecamatan Berdaya dan Jebol Ikan berpotensi diselaraskan dengan upaya penyebarluasan informasi kepemiluan. Melalui sinergi ini, diharapkan tidak hanya terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu secara kuantitatif, tetapi juga peningkatan kualitas pemahaman publik terhadap proses demokrasi, khususnya di Jawa Tengah.

RAPAT PENYUSUNAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU

Malang, 16–18 April 2026 — Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, bersama Kepala Bagian Parmas dan SDM, Kiki Rizka Ningsih, menghadiri Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis hingga Sabtu, 16–18 April 2026, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Kehadiran perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah merupakan bagian dari kontribusi aktif dalam perumusan kebijakan strategis, khususnya terkait penguatan tata kelola kelembagaan dalam pembentukan badan adhoc pada penyelenggaraan pemilu. Dalam forum tersebut, para peserta terlibat dalam diskusi konstruktif, sekaligus berbagi pengalaman dan praktik terbaik dari masing-masing daerah. Rapat secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, yang didampingi Anggota KPU RI, yaitu Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Iffa Rosita. Pembukaan ini menandai dimulainya rangkaian pembahasan yang berfokus pada penyusunan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan aplikatif. Dalam arahannya, Ketua KPU RI menegaskan bahwa aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, baik yang bersifat tetap maupun adhoc, menjadi perhatian penting yang terus dievaluasi dan disempurnakan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun penguatan konsolidasi internal serta lahir rumusan kebijakan yang mampu meningkatkan kualitas sistem rekrutmen, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPU sebagai institusi yang profesional, mandiri, dan berintegritas. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh John Fresly Hutahayan yang mengulas berbagai aspek strategis dalam pembentukan badan adhoc pemilu. Materi tersebut mencakup evaluasi mekanisme rekrutmen sebelumnya, identifikasi tantangan di lapangan, serta rekomendasi perbaikan berbasis pendekatan kebijakan publik dan tata kelola organisasi. Selain itu, disampaikan pula pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam proses seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara adhoc yang kompeten dan berintegritas. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif, serta mampu diimplementasikan secara efektif pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

NGOPI ASLI KPU JATENG BAHAS BATASAN DALAM PROSES PENGHAPUSAN BMN

Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik (NGOPI ASLI) dengan tema “Offside: Batasan yang Harus Dicermati/Tidak Boleh Dilakukan dalam Proses Penghapusan BMN”. Kegiatan ini menghadirkan Eko Supriyono selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh Nilam Cahya Sukma, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama. Acara diikuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring. Dalam paparannya, Eko Supriyono menegaskan bahwa penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan ketika aset sudah tidak dapat memberikan manfaat optimal, baik karena kondisi fisik, perkembangan teknologi, maupun kebutuhan organisasi. Ia menekankan pentingnya setiap satuan kerja memahami dan memedomani ketentuan agar pengelolaan BMN tetap tertib, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa penghapusan merupakan siklus akhir dari pengelolaan BMN. Setiap aset harus dicatat, dimanfaatkan secara maksimal, dan dijaga hingga saat penghapusan dilakukan berdasarkan kajian yang tepat, bukan sekadar menghilangkan barang. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Baismar Perianto Amron, turut menambahkan bahwa dalam proses penghapusan terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti aturan offside dalam sepak bola, di mana setiap langkah harus berada dalam koridor aturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi dan prosedur penghapusan BMN, sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

WUJUDKAN SMART ASN, SEKRETARIS KPU JATENG HADIRI PENUTUPAN LATSAR CPNS ANGKATAN XII DAN XIII

Rabu, 22 April 2026, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, A.P., M.M., menghadiri secara langsung prosesi Penutupan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan XII dan XIII Tahun 2026. Kehadiran Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur, khususnya bagi CPNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.  Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XII dan XIII Tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Sekretaris BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Anon Priyantoro, S.Pd., M.Pd., yang diselenggarakan di Gedung Sarama Widya Praja BPSDMD Provinsi Jawa Tengah. Penutupan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan secara intensif. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa di era saat ini, aparatur sipil negara dituntut menjadi ASN yang lincah dan adaptif atau Smart ASN. Peserta diharapkan tidak bersikap antipati terhadap perubahan, melainkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta tetap menjaga keharmonisan dalam bekerja sama dengan rekan kerja. Selain itu, peserta juga diingatkan untuk senantiasa menunjukkan profesionalisme, memiliki dedikasi tinggi, serta kesiapan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XII dan XIII Tahun 2026 telah dilaksanakan mulai tanggal 14 April hingga 22 April 2026, dengan total 7 hari kerja efektif. Kegiatan ini menggunakan metode pembelajaran klasikal dan seminar, serta diikuti oleh 85 peserta, dimana 61 di antaranya merupakan CPNS dari Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN serta mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.