Berita Terkini

KPU Jateng Ikuti Rapat Penyusunan Rancangan Kebijakan Tata Kerja

Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar rapat penyusunan rancangan kebijakan terkait tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu.  Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 11 Februari 2026, bertempat di hotel Novotel Pekanbaru dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta Sekretariat dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme kerja antar-tingkatan KPU agar lebih terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan organisasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan tata kerja yang telah berjalan selama ini. Dalam sambutannya, parsadaan harahap menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan tata kerja merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan secara optimal. “Melalui penyusunan rancangan kebijakan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, memiliki pedoman kerja yang jelas, terukur, dan selaras,”. Melalui kegiatan ini, KPU berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan demi mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, dan terpercaya

KPU SE-JATENG MENYAMPAIKAN LAPORAN PPID TAHUN 2025 KE KOMISI INFORMASI

Semarang, 9 Februari 2026 - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah bersama 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah menyampaikan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah, menyampaikan sejumlah poin terkait pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU se-Jawa Tengah. Akmaliyah menjelaskan bahwa tren saat ini terdapat peningkatan permohonan informasi publik dengan karakteristik serupa seperti ijazah terjadi di beberapa KPU Kabupaten/Kota. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk memperkuat kesiapan dan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh satuan kerja. Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun hingga saat ini belum terdapat informasi terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada tahun berjalan, KPU Kabupaten/Kota tetap diminta untuk menjaga dan tidak mengurangi kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, seluruh jajaran KPU diharapkan terus meningkatkan pemahaman terkait kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna meminimalisir potensi sengketa informasi. Penyampaian Laporan PPID Tahun 2025 tersebut diterima oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, bersama Wakil Ketua Setiadi, serta Anggota Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi, Ermy Sri Ardhyanti. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas penyampaian Laporan PPID Tahun 2025 yang dilakukan secara serentak dan lebih awal oleh KPU se-Jawa Tengah.

KPU JATENG HADIRI PERINGATAN HARI PERS NASIONAL 2026 DAN HUT KE-80 PWI

Semarang, 9 Februari 2026 - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diselenggarakan oleh PWI Provinsi Jawa Tengah sebagai momentum refleksi dan penguatan peran strategis pers dalam kehidupan demokrasi. Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog antara insan pers dan para pemangku kepentingan untuk terus mendorong praktik jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron hadir sebagai bentuk sinergi antara penyelenggara pemilu dan insan pers. Kehadiran KPU Provinsi Jawa Tengah mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi, keterbukaan informasi publik, serta penyampaian informasi kepemiluan yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pers dan lembaga publik dalam mendukung demokrasi yang sehat serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang berkualitas.

NGOPI ASLI,KETIKA SIRUP DIABAIKAN- RESIKO, TEMUAN, DAN KONSEKUENSINYA

Semarang, 3 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi mingguan NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema “Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan – Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.  Forum tersebut menghadirkan Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, Nur Wakit Aliyusron, sebagai narasumber, dengan Eko Supriyono, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Nur Wakit Aliyusron menegaskan bahwa tidak diumumkannya SIRUP secara benar dapat mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan, serta berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan konsekuensi hukum bagi pihak terkait. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perencanaan pengadaan sejak tahap awal. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menyampaikan bahwa SIRUP bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan fondasi perencanaan yang transparan, terukur, dan bertanggung jawab. Melalui SIRUP, rencana pengadaan dapat disusun secara jelas dan terbuka sehingga meminimalkan risiko serta meningkatkan akuntabilitas. Melalui forum NGOPI ASLI ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh satuan kerja semakin memahami pentingnya pengelolaan SIRUP secara tepat sebagai bagian dari penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

RAKER SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2025 DAN PENYUSUNAN DIP

Semarang, 29 Januari 2026 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat kerja sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Penyusunan Daftar Informasi Publik, bersama KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.  Kegiatan yang diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah beserta Ketua, Anggota, Sekretaris dan Petugas PPID ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kapasitas jajaran penyelenggara pemilu dalam menerapkan ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi yang berlaku. Rapat kerja tersebut menghadirkan narasumber Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani sebagai narasumber, yang memaparkan fungsi lembaga publik dalam  Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana pengalaman sebelumnya sebagai Komisioner Komisi Informasi Daerah D.I Yogyakarta. Kepala divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah memaparkan substansi PKPU Nomor 4 Tahun 2025, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, serta praktik penyusunan dan pemutakhiran DIP.  Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi di lingkungan KPU Jawa Tengah dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

KPU JATENG SELENGGARAKAN RAKOR PENGISIAN LHKPN

Semarang, 22 Januari 2026 - KPU Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Progres Pengisian LKHPN secara daring. Pada rapat kali ini hadir jajaran Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.  Sebagai permulaan, Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jateng, menyampaikan, saat ini pelaporan kepatuhan LKHPN sudah mulai berjalan, guna meminimalisir kendala teknis, forum ini digelar sebagai wadah diskusi untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Berikutnya sambutan sekaligus materi dari Muslim Aisha, Anggota KPU Jateng, dalam kesempatannya menyampaikan, LHKPN merupakan instrumen krusial dalam mengukur tingkat kepatuhan, yang berdampak pada reputasi individu maupun institusi. KPU Jateng saat ini memiliki citra positif setelah meraih penghargaan kepatuhan LHKPN tahun lalu. Meskipun secara keseluruhan progres sudah berjalan, masih terdapat sejumlah pejabat yang belum menyampaikan LKHPN. Bagi yang telah melapor, status laporan wajib dipantau secara berkala. Perlu ditegaskan bahwa batas akhir 31 Maret bukan sekadar melapor, melainkan laporan harus sudah berstatus Terverifikasi Lengkap dengan diterbitkannya Tanda Terima. Namun, KPU Prov Jateng berkomitmen agar seluruh wajib lapor sudah mencapai status terverifikasi lengkap pada 31 Januari mendatang. Pada kesempatan selanjutnya, Tri Tujiana selaku Sekretaris KPU Prov Jateng, juga mengingatkan kembali supaya Sekretaris di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk segera melaporkan LKHPN dan memenuhi target terverifikasi lengkap pada 31 Januari 2025.  Memasuki sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta secara aktif menyampaikan berbagai kendala teknis terkait mekanisme pelaporan LHKPN untuk mendapatkan solusi yang tepat guna Menutup arahannya, Handi menegaskan komitmen bersama untuk patuh terhadap pelaporan LHKPN, serta mengharapkan kerja sama seluruh pihak demi terwujudnya pelaporan yang tepat waktu.