Brebes, 23-24 April 2026 - KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring pelayanan informasi publik di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes pada tanggal 23–24 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU kabupaten/kota, sekaligus memastikan seluruh layanan informasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim KPU Jawa Tengah melakukan peninjauan langsung terhadap pengelolaan layanan informasi publik di masing-masing daerah. Fokus utama meliputi kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan daftar informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga sarana dan prasarana pendukung layanan, baik secara offline maupun berbasis digital. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan permohonan informasi serta penanganan keberatan yang diajukan masyarakat. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan pembinaan bersama jajaran KPU Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Dalam forum tersebut, tim supervisi memberikan masukan strategis, berbagi praktik baik, serta mendorong peningkatan inovasi layanan informasi publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Melalui supervisi dan monitoring ini, diharapkan seluruh KPU di wilayah Tegal dan Brebes dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terbuka.