
Semarang, 20 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi rutin "BerCanDa" (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) secara daring. Pada edisi kali ini mengangkat tema tentang “Mengajak Masyarakat Aktif : Dari Obyek Menjadi Subyek PDPB” Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron, yang menyampaikan bahwa KPU harus mampu mengajak masyarakat agar ikut serta dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan mengajak stakeholder terkait untuk aktif berkoordinasi menghasilkan data pemilih yang mutakhir. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Nur Kholis. SE, M.Si, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, M. Rikza Hasballa, S.M, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa dan Siti Nur Wakhidatun, Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan Moderator Sabbikisma Setia Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya Nur Kholis menyampaikan apresiasi terhadap kerja KPU se-Jawa Tengah karena telah membantu dalam pembaruan data kependudukan yang dilakukan pada pemutakhiran data pemilih. Disdukcapil juga siap membantu untuk penerbitan akta kematian bagi pemilih TMS meninggal dunia. Narasumber kedua, M. Rikza Hasballa, menyampaikan dalam paparannya perlu adanya peran serta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada KPU jika ada perubahan data diri serta mendorong KPU rutin dan aktif dalam pembuatan konten-konten yang interaktif dan edukatif untuk menjelaskan pentingnya PDPB. Narasumber terakhir Siti Nur Wakhidatun menyampaikan kerja-kerja yang telah dilakukan KPU Kabupaten Jepara antara lain membuka layanan pelaporan diri melalui media online, berkoordinasi secara aktif ke stakeholder terkait serta melakukan sosialisasi melalui media sosial terkait pelaksanaan PDPB. Senada hal tersebut, Kediv Data dan Informasi Paulus Widiyantoro KPU Jateng menyampaikan dorongan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.