Berita Terkini

PEMANTAPAN PENGISIAN E-LAPKIN UNTUK AKUNTABILITAS KINERJA YANG TERUKUR

Selasa, 16 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Penyusunan Laporan Kinerja, Pengisian E-Lapkin, Proyeksi Anggaran Akhir Tahun 2025, dan Pelaksanaan DIPA 2025 bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid melalui luring dan daring. Peserta dalam kegiatan ini yakni Kasubbag Rendatin dan Kasubbag KUL bersama Operator E-Lapkin KPU Kab/Kota se Jateng yang hadir secara luring dan seluruh Anggota KPU Kab/Kota dan Sekretariat Kab/Kota yang lain hadir melalui daring. Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Jateng dalam sambutannya menekankan bahwa Laporan Kinerja merupakan salah satu dari akuntabilitas KPU dalam bekerja. Kegiatan yang dilasungsungkan dengan NgopiAsli BerChanda ini menghadirkan Narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Dalam materinya, beliau memaparkan apa saja hal-hal yang menjadi acuan dalam pembuatan Laporan Kinerja. Dalam kesempatan ini, Kabag Rendatin KPU Jateng, Sabbikisma Setya Nugraha berpesan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan progres pengisian laporan yang belum optimal agar dapat segera menuntaskan laporannya.

KPU IKUTI UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT DI CAT BKN YOGYAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat yang diselenggarakan di Assessment Center Computer Assisted Test (CAT) Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, Selasa (16/12/2025). KPU tergabung dalam sesi 1 pelaksanaan ujian. Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan dan registrasi peserta pada pukul 07.30–08.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ujian pada pukul 08.30–10.00 WIB. Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat dari KPU secara keseluruhan berjumlah 5 orang, dengan 2 orang di antaranya berasal dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada pelaksanaan ujian dinas ini, KPU menjalani jadwal ujian secara bersamaan dengan peserta dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa kendala yang berarti. Pelaksanaan ujian ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi serta pengembangan karier aparatur sekretariat KPU.

PECAH TELUR, PEMILIH DI JAWA TENGAH LEBIH DARI 29 JUTA PEMILIH

Semarang, 12 Desember 2025 KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Jawa Tengah sebesar 29.146.070 pemilih. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 628.336 pemilih jika dibandingkan dengan DPB Semester I Tahun 2025.  Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Perwakilan dari Forkopimda Provinsi Jawa Tengah. Prosesi pleno penetapan DPB dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro yang secara urut melakukan perekapan data penetapan DPB di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Rapat pleno DPB Semester II Tahun 2025 di Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang juga dilaksanakan secara live streaming melalui YouTube KPU Jateng ini menghasilkan penetapan jumlah pemilih melebihi angka sebelumnya yang berjumlah 28.517.734 dengan telah ditetapkannya jumlah pemilih yang melebihi 29 juta, Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi dengan jumlah pemilih terbesar ke 3 di Indonesia dibawah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Barat. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan selalu dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang akan dilakukan rekapitulasinya tiap semester di tingkat Provinsi, dan tiap triwulan di tingkat Kabupaten/Kota. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB ini adalah untuk menjamin daftar pemilih di pemilu selanjutnya lebih akurat.

SEBANYAK 29.146.070 PEMILIH TELAH DITETAPKAN MELALUI REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PROVINSI JAWA TENGAH SEMESTER II

Semarang, 12 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Semester II Tahun 2025 dihadiri oleh perwakilan dari Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Jawa Tengah, serta Pemantau Pemilu 2024. Selain itu, kegiatan ini juga ditayangkan secara live streaming melalui YouTube KPU Jateng. Rekapitulasi DPB Semester II Tahun 2025 ini menetapkan daftar pemilih di Jawa Tengah sebanyak 29.146.070 pemilih. Dibandingkan pada Rekapitulasi DPB Semester I Tahun 2025, angka ini mengalami peningkatan sebesar 628.338 pemilih.

REGULASI BARU MEMBUAT PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA LEBIH AKUNTABEL

Semarang, 10 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dan Pengelolaan Arsip. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu se Kabupaten/Kota di Jateng, serta perwakilan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono dan dihadiri oleh 3 Anggota KPU Jateng lainnya, yakni M. Machruz, Basmar Perianto Amron, dan Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Handi berpesan kepada peserta kegiatan bahwa sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota kita harus cepat beradaptasi dengan aturan aturan baru. Saat ini Komisi 2 DPR RI akan menyusun RUU tentang Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026. Maka dari itu KPU RI sudah memulainya dengan melakukan kajian-kajian terkait model sistem pemilu yang ada. Terkait dalam PKPU 3 Tahun 2025, ada hal-hal baru yang harus cepat dipahami agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang baru. KPU Jateng berharap dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi dan Bimtek PAW serta Pengelolaan Arsip, pelayanan terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu Anggota DPRD di Kabupaten/Kota se Jateng dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi baru yang telah ditetapkan.

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TENGAH

Semarang, 5 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan jegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik Dengan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah yang dilaksakan secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih & Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se Jateng dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama karena narasumber yang akan mengisi materi kegiatan ini berkompeten dibidangnya. Menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana sebagai narasumber dalam kegiatan ini berharap agar pengetahuan akan pelayanan pemberian informasi publik dapat dilaksanakan secara baik sesuai peraturan yang berlaku. Dalam paparannya, ia menyatakan untuk memedomani Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam Perki 1 Tahun 2021 menjelaskan apa saja kategori informasi yang dikecualikan yang dapat menjadi panduan petugas pelayanan PPID ketika melayani pemohon informasi publik. Kegiatan dilaksanakan secara interaktif dengan sesi tanya jawab oleh KPU Kabupaten/Kota yang menanyakan terkait solusi dari isu-isu dan persoalan permohonan informasi publik yang dialami Kabupaten/Kota.