Berita Terkini

PECAH TELUR, PEMILIH DI JAWA TENGAH LEBIH DARI 29 JUTA PEMILIH

Semarang, 12 Desember 2025 KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Jawa Tengah sebesar 29.146.070 pemilih. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 628.336 pemilih jika dibandingkan dengan DPB Semester I Tahun 2025.  Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Perwakilan dari Forkopimda Provinsi Jawa Tengah. Prosesi pleno penetapan DPB dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro yang secara urut melakukan perekapan data penetapan DPB di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Rapat pleno DPB Semester II Tahun 2025 di Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang juga dilaksanakan secara live streaming melalui YouTube KPU Jateng ini menghasilkan penetapan jumlah pemilih melebihi angka sebelumnya yang berjumlah 28.517.734 dengan telah ditetapkannya jumlah pemilih yang melebihi 29 juta, Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi dengan jumlah pemilih terbesar ke 3 di Indonesia dibawah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Barat. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan selalu dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang akan dilakukan rekapitulasinya tiap semester di tingkat Provinsi, dan tiap triwulan di tingkat Kabupaten/Kota. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB ini adalah untuk menjamin daftar pemilih di pemilu selanjutnya lebih akurat.

SEBANYAK 29.146.070 PEMILIH TELAH DITETAPKAN MELALUI REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PROVINSI JAWA TENGAH SEMESTER II

Semarang, 12 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Semester II Tahun 2025 dihadiri oleh perwakilan dari Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Jawa Tengah, serta Pemantau Pemilu 2024. Selain itu, kegiatan ini juga ditayangkan secara live streaming melalui YouTube KPU Jateng. Rekapitulasi DPB Semester II Tahun 2025 ini menetapkan daftar pemilih di Jawa Tengah sebanyak 29.146.070 pemilih. Dibandingkan pada Rekapitulasi DPB Semester I Tahun 2025, angka ini mengalami peningkatan sebesar 628.338 pemilih.

REGULASI BARU MEMBUAT PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA LEBIH AKUNTABEL

Semarang, 10 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dan Pengelolaan Arsip. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu se Kabupaten/Kota di Jateng, serta perwakilan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono dan dihadiri oleh 3 Anggota KPU Jateng lainnya, yakni M. Machruz, Basmar Perianto Amron, dan Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Handi berpesan kepada peserta kegiatan bahwa sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota kita harus cepat beradaptasi dengan aturan aturan baru. Saat ini Komisi 2 DPR RI akan menyusun RUU tentang Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026. Maka dari itu KPU RI sudah memulainya dengan melakukan kajian-kajian terkait model sistem pemilu yang ada. Terkait dalam PKPU 3 Tahun 2025, ada hal-hal baru yang harus cepat dipahami agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang baru. KPU Jateng berharap dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi dan Bimtek PAW serta Pengelolaan Arsip, pelayanan terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu Anggota DPRD di Kabupaten/Kota se Jateng dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi baru yang telah ditetapkan.

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TENGAH

Semarang, 5 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan jegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik Dengan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah yang dilaksakan secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih & Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se Jateng dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama karena narasumber yang akan mengisi materi kegiatan ini berkompeten dibidangnya. Menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana sebagai narasumber dalam kegiatan ini berharap agar pengetahuan akan pelayanan pemberian informasi publik dapat dilaksanakan secara baik sesuai peraturan yang berlaku. Dalam paparannya, ia menyatakan untuk memedomani Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam Perki 1 Tahun 2021 menjelaskan apa saja kategori informasi yang dikecualikan yang dapat menjadi panduan petugas pelayanan PPID ketika melayani pemohon informasi publik. Kegiatan dilaksanakan secara interaktif dengan sesi tanya jawab oleh KPU Kabupaten/Kota yang menanyakan terkait solusi dari isu-isu dan persoalan permohonan informasi publik yang dialami Kabupaten/Kota.

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Internal Anggota KPU di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

"Mengawasi diri sendiri sangat susah dari pada mengawasi orang lain. Banyak hal yang harus dipelajari dari perjalanan kita selama setahun ini. Untuk itu kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi SDM ini dilaksanakan pada akhir tahun sebagai refleksi atas tugas-tugas kita sebagai lembaga penyelenggara pemilu". Hal itu disampaikan oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Internal Anggota KPU di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 4 Desember 2025 diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Parmas & SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muhammad Machruz, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan BKD Provinsi Jawa Tengah. Narasumber dalam kegiatan kali ini adalah Mey Nurlela selaku Kepala Divisi SDM dan litbang serta Muslim Aisha selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya Mey Nurlela menjelaskan bahwa perlu adanya peningkatan secara optimal terhadap kerja-kerja KPU kedepan dengan melakukan pengelolaan SDM secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan lembaga serta memastikan seluruh proses kepegawaian, tata kelola organisasi dan pelaksanaan tugas berjalan berintegritas, akuntabel dan profesional. Disampaikan juga oleh Muslim Aisha bahwa fungsi pengawasan harus dilakukan dengan manjaga agar seluruh kompoten SDM patuh terhadap regulasi, mengawal integritas pegawai, memastikan standar kinerja terpenuhi dan pengawasan terhadap pembinaan dan pengembangan SDM terlaksana. Melalui kegiatan ini diharapkan proses pembinaan dan pengawasan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap berjalan sesuai regulasi dan petunjuk sehingga lembaga dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

PENYUSUNAN ARSIP DOKUMEN PENGADAAN DAN TRANSAKSI MINIKOMPETENSI KATALOG VERSI 6

Semarang, Senin, 1 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Penyusunan Arsip Dokumen Pengadaan dan Transaksi Minikompetisi Katalog Versi 6.Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber Plt. Kepala Biro APBJ Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rusli Sofian Murwanto. Peserta kegiatan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pengadaan Barang & Jasa (PBJ) KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Sebagai pembuka kegiatan, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriono menekankan tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk membekali PPKom dan PBJ KPU Kab/Kota agar dapat semakin memahami proses penyusunan Arsip dalam mengelola dokumen pengadaan dan lebih memahami proses transakai melalui minikompetisi dalam katalog Versi 6.