
Semarang, 6 Februari 2024 - KPU Jawa Tengah menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, kebijakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, penetapan kursi dan calon terpilih, serta penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Acara tersebut dihadiri oleh peserta pemilu 2024 dari unsur partai politik dan penghubung calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Jawa Tengah serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Semarang ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M. Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menyampaikan tentang kebijakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai PKPU no. 25 Tahun 2023. Selain itu, ia juga memastikan bahwa seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memahami tugas-tugasnya, termasuk penyampaian surat pemberitahuan dan penggunaan formulir Model C.6. "Saat ini tengah dilakukan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) baik secara offline maupun online, serta pemetaan kualitas jaringan internet di TPS." Imbuhnya Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai kebijakan rekapitulasi hasil suara, penetapan kursi, dan calon terpilih. Terakhir, peserta sosialisasi diberikan materi tentang penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses pemilu memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga proses pemilu dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis.